Khalifahlife.com-Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi semakin bergeliat membasmi dan mengungkap berbagai penyelewengan uang negara oleh para koruptor pemerintahan. Kali ini, Proyek pengadaan elektronik KTP atau e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat giliran untuk segera dilakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari Johan
Budi selaku Juru Bicara KPK bahwa KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini ditetapkan Sugiharto sebagai tersangka,"ujarnya kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir dari kompas.com, hari ini.
Ia menerangkan bahwa diperkirakan nilai sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapane-KTP Kemendagri Tahun Anggaran 2011-2012 mencapai 1,12 triliun rupiah.
"Kita menduga kerugian negara ini muncul karena adanya penggelembungan harga satuan komponen e-KTP dari total nilai proyek e-KTP yang mencapai Rp 6 triliun. Proyek pengadaan e-KTP ini dilakukan dalam dua termin anggaran, yakni tahun 2011 (Rp 2 triliun lebih) dan 2012 (Rp 3 triliun lebih),"jelas Johan.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
dengan melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, kemungkinan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri terlibat dalam kasus e-ktp ini, menurut Johan KPK masih mendalami penyidikan.
Ada tiga tempat yang digeledah oleh KPK dalam penyidikan kasus ini yaitu kantor Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri, PT Quadra Solution dan ruang kantor Mendagri Gamawan Fauzi. (Jwt/kompas.com)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !