KhalifahLife.com- Hukum Inseminasi buatan di dalam rahim atau di luar rahim diringkas dari Al Bunuk Ath Thibbiyah Al Basyariyah wa Ahkamuhaa Al Fiqhiyyah , Dr. Ismail Ghozi Marhaban, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1429 H, hal. 389-455. lanjutan tulisan Ustad Muhammad Abduh Tuasikal, MSc yang mempunyai riwayat pendidikan S1 di Teknik Kimia UGM Yogyakarta dan S2 Polymer Engineering di King Saud University Riyadh serta pernah menimba IlmuDiin dari Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy Syatsri, dan Syaikh Sholeh Al 'Ushoimi dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama : Jika metodenya adalah dengan mendatangkan pihak ketiga -selain suami istri- baik dengan memanfaatkan sperma, sel telur, atau rahimnya, atau pula dilakukan setelah berakhir ikatan perkawinan, maka metode ini dihukumi haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama mu’ashirin (kontemporer) saat ini.
Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam, suatu musyawarah para ulama di Kuwait 11 Sya’ban 1403 H (23 Maret 1983) ketika membicarakan hukum bayi tabung memutuskan:
Musyawarah ini memutuskan terkait dengan judul “bayi tabung”, hukumnya boleh secara syar’i jika dilakukan antara suami istri, saat masih memiliki ikatan suami istri, dan dipastikan dengan teliti bahwa tidak bercampur dengan nasab yang lain.
Namun ada ulama yang bersikap hati-hati walau dijaga ketat seperti itu tetap tidak membolehkan agar tidak terjerumus pada sesuatu yang terlarang.
Disepakati hukumnya haram jika ada pihak ketiga yang turut serta baik berperan dalam mendonor sperma, sel telur, janin atau rahimnya. Demikian keputusan dari musyawarah tersebut.
Kedua : Jika metodenya adalah dengan inseminasi buatan di
luar rahim antara sperma dan sel telur suami istri yang sah namun fertilisasi (pembuahan) dilakukan di rahim wanita lain yang menjadi istri kedua dari si pemilik sperma, maka para ulama berselisih pendapat. Yang lebih tepat dalam masalah ini, tetap diharamkan karena ada peran pihak ketiga dalam hal ini.
Ketiga : Jika metodenya adalah dengan inseminasi setelah
wafatnya suami, para ulama pun berselisih pendapat. Yang
lebih tepat, tetap diharamkan karena dengan wafatnya suami, maka berakhir pula akad pernikahan. Dan jika inseminasi tersebut dilakukan pada masa ‘iddah, itu suatu
pelanggaran karena dalam masa ‘iddah masih dibuktikan
rahim itu kosong.
Keempat: Jika inseminasi buatan dilakukan saat masih dalam ikatan suami istri, metode ini dibolehkan oleh mayoritas ulama kontemporer saat ini.
Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi :
a- Inseminasi berlangsung ketika masih dalam status suami
istri.
b- Dilakukan atas ridho suami istri.
c- Dilakukan karena dalam keadaan darurat agar bisa hamil.
d- Diperkirakan oleh dokter kemungkinan besar akan membuahkan hasil dengan menempuh cara ini.
e- Aurat wanita hanya boleh dibuka ketika dalam keadaan darurat saja (tidak lebih dari keadaan darurat).
f- Urutannya yang melakukan pengobatan adalah dokter wanita (muslimah) jika memungkinkan. Jika tidak, dilakukan oleh dokter wanita non-muslim. Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki muslim yang terpercaya. Jika tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki non-muslim. Urutannya harus seperti itu.
Ustad Muhammad Abduh Tuasikal MSc yang merupakan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com, serta Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id. menuliskan bahwa diantara alasan sampai membolehkan inseminasi buatan ini :
1. Inseminasi buatan adalah di antara cara mengambil sebab dengan berobat.
2. Memiliki anak adalah kebutuhan darurat karena tanpa adanya keturunan hubungan suami istri bisa retak sebab banyaknya percekcokan.
3.Majma’ Al Fiqh Al Islami berkata bahwa kebutuhan istri
yang tidak hamil dan keinginan suami akan anak dianggap
sebagai tujuan yang syar’i sehingga boleh diobati dengan
cara yang mubah lewat inseminasi buatan.
4. Memang melakukan inseminasi buatan memiliki dhoror
(bahaya). Namun tidak adanya keturunan punya mafsadat
(kerusakan) lebih besar. Sedangkan dalam kaedah fikih
disebutkan
ﺇﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻔﺴﺪﺗﺎﻥ ﺭﻭﻋﻲ ﺃﻋﻈﻤﻬﻤﺎ ﺿﺮﺭﺍ ﺑﺎﺭﺗﻜﺎﺏ ﺃﺧﻔﻬﻤﺎ
“Jika bertabrakan dua bahaya, maka diperhatikan bahaya
yang paling besar lalu dipilih bahaya yang paling
ringan.” (Al Asybah wan Naszhoir karya As Suyuthi, 1: 217)
Kelima : Inseminasi buatan dilakukan untuk menghasilkan
anak dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Di sini ada dua rincian :
a- Jika tujuannya untuk menyelamatkan penyakit turunan,
misalnya jika anaknya laki-laki atau perempuan, maka bisa
membuat janin dalam kandungan itu wafat atau mendapat
warisan penyakit dari orang tuanya. Maka penentuan jenis
kelamin semacam ini teranggap darurat dan dibolehkan.
b- Jika sekedar ingin punya anak dengan jenis kelamin
tertentu lewat inseminasi buatan, maka tidak dibolehkan.
Karena untuk memiliki anak sebenarnya mungkin sehingga
tetap tidak boleh keluar dari cara yang dibenarkan pada
asalnya yaitu lewat inseminasi alami, ditambah lagi dalam
inseminasi ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Jadi
hanya boleh keluar dari inseminasi alami jika dalam
keadaan darurat.
(Sumber artikel Rumaysho.com)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !