KhalifahLife.com - Selain itu, realita keingi an banyak manusia untuk memiliki anak adalah suatu yang wajar dan memang itu suatu naluriah manusia sebagi makhluk hidup. Islam juga sangat mendorong umatnya untuk memperbanyak keturunan.
Indonesia dengan mayoritas muslim juga mempunyai Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai tugas dalam menjawab permasalahan kontemporer termasuk dalam inseminasi buatan. Mengutip tulisan Hanif Mutsany dalam lqman Republika Online menulis bahwa Ulama Indonesia lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah memutuskan perkara ini pada 1979.
MUI yang saat itu diketuai oleh HAMKA berpendapat hampir
sama dengan keputusan Majma’ul Fiqhil Islamy. Jika sperma
dan sel telur berasal dari suami istri, hal itu diperbolehkan
sebab termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah agama.
Jika bayi tabung pasangan suami istri dititipkan ke rahim istri
lain, hal ini tetap tidak boleh. Alasannya, akan menimbulkan
masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.
Khususnya antara anak dan ibu yang memiliki sel telur
dengan ibu yang melahirkannya.
MUI menambahkan, ada pula proses inseminasi buatan
dengan sperma suami yang sudah meninggal. Komisi Fatwa
MUI yang saat itu diketuai KH Syukri Ghozali berpendapat
hukumnya haram. Alasannya, seperti halnya dititipkan ke
rahim istri lain, akan muncul masalah nasab terkait ayah dan
masalah waris.
MUI juga dengan tegas menyatakan jika inseminasi buatan
melibatkan pihak kedua atau ketiga yang tidak ada hubungan
perkawinan maka hukumnya sama saja dengan zina.
Dengan kaidah mencegah kerusakan, termasuk menghindari zina yang sesungguhnya. Dasarnya dalam kitab Hikmatul Tasyri’ wal Falsafatuhu terdapat hadis,
“Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat maka janganlah sekali-kali menyiramkan air spermanya ke kebun (rahim) saudaranya.”
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di
Kaliurang, Yogyakarta, pada 1981 juga menelurkan fatwa
tentang bayi tabung. Secara umum ulama NU sependapat
dengan Majma’ul Fiqhil Islamy dan MUI tentang kebolehan
jika sperma dan sel telur berasal dari suami istri dan disuntik
ke rahim istri.
Titik yang ditekankan oleh NU, yakni apakah cara mengeluarkan mani sang suami muhtaram atau tidak.
Muhtaram artinya mani dikeluarkan dengan cara yang tidak
dilarang oleh syariat. Jika mengeluarkannya dengan cara
muhtaram maka ulama NU menghukuminya boleh. Namun,
jika tidak muhtaram maka hukumnya haram .Wallahu A'lam.
(jwt/rol)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !