Khalifahlife.com-Hampir 70 persen penduduk Indonesia yang sudah memiliki pendidikan yang layak, menginginkan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi aparat pemerintahan yang terjamin hingga pensiun. Tapi sayang jumlah Calon PNS lebih banyak dari jumlah yang dibutuhkan. Tetapi kini, pada tahun anggaran 2014, akan dibuka perekrutan 40 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disamping pemerintah merekrut 60 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini disampaikan oleh Eko Prasojo selaku Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Untuk tahun anggaran 2014 ini, pemerintah merencanakan akan merekrut sebanyak 60 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya dalam situs setkab berdasarkan info dari humas KemenPAN, Senin (5/5).
Ia juga menjelaskan bahwa rekrutmen calon PPPK akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon PNS.
PPPK jelas Wamen berbeda dengan PNS, dimana tidak ada tidak ada batas, selama memiliki kompetensi dan organisasi membutuhkan maka bisa mendaftar.
Masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai PNS, merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi.
“PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS,” paparnya.
Selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan. Tetapi sejak dikeluarkan peraturan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PNS yang tidak berkinerja bagus bisa diberi sanksi bahkan diberhentikan.
“Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegas Wamen PAN-RB.
Wamen PAN-RB juga menjelaskan bahwa antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Selain itu, dalam perjanjian juga akan dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,”ia mengakhiri. (Jwt/setkab.go.id-Human KemenPAN)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !