Khalifahlife.com-Ratu Atut Chosiyah sebagai orang nomer satu di Provinsi Banten selama dua dekade pemerintahan, kini terjerat dalam kasus korupsi yang dituduhkan padanya. Berbagai bukti dan saksi akan keterlibatannya dalam kasus korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak semakin mengerucut pada keputusan akhir. Ratu Atut terancam penjara 15 tahun.
Dalam sidang perdana Atut untuk kasus Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan Atut dianggap turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Akil supaya MK mengabulkan permohonan keberatan terhadap pemenangan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Atut dituduh memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan agar menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
"Yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada MK," ucap jaksa Edi Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan seperti dikutip dalam kabarbanten, Selasa (6/5).
Ratu Atut didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.
Kemudian tim jaksa KPK menjelaskan, Atut mengarahkan jagoannya dalam Pilkada Lebak, yakni pasangan Amir Hamzah-Kasmin, untuk mengajukan keberatan atas hasil perolehan suara yang telah menjadi keputusan Komisi Pemilihan Umum. Keberatan itu diajukan ke MK supaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa dilakukan, sehingga Amir-Kasmin berpeluang menang. Pasangan yang diusung Partai Golkar itu kemudian menunjuk Susi, yang memiliki hubungan dekat dengan Akil, sebagai kuasa hukumnya. Dari komunikasi dengan Akil, Susi menyampaikan kepada Wawan soal permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil sebagai imbalan dalam membantu pengurusan perkara Pilkada Lebak. Selanjutnya, Wawan menyampaikan hal itu kepada Atut. Atut akhirnya memerintahkan Wawan menyediakan uang, tetapi baru menjanjikan Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar untuk Akil itu diberikan melalui anak buah Wawan, Ahmad Farid Asyari. Uang itu diberikan Farid kepada Susi, kemudian diserahkan kepada Akil. Pada hari yang sama, rapat pleno MK mengabulkan gugatan Amir. Dalam putusannya, MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan memerintahkan KPU menggelar PSU.
"Terdakwa mendapat laporan dari Amir Hamzah terkait putusan MK melalui SMS yang berisi: 'Laporan Bu, MK putuskan PSU. Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas, KPU mungkin akan tidak siap bu. Trims bu atas kebaikannya.' Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Amir agar bisa mengendalikan proses PSU," demikian kutipan isi surat dakwaan Atut.
Kemudian setelah pembacaan putusan, Akil dihubungi Susi untuk menanyakan penyerahan uang Rp 1 miliar. Susi terpaksa membawa kembali uang itu dan menyimpannya di rumah orang tuanya, karena ketika itu Akil masih menyidangkan perkara sengketa Pilkada Jawa Timur.
Belum sempat uang suap itu diberikan, pada hari yang sama, KPK lebih dulu menangkap Akil, Susi, dan Wawan. Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal tersebut memberi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
Setelah dakwan atas dirinya, Atut mengaku mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Begitu pula dengan tim penasihat hukumnya. "Sudah mengerti, Yang Mulia. Saya tidak akan mengajukan keberatan," ucap Atut.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim, agar jaksa meminta dua pengacara Atut, yakni Andi Simangunson dan Tubagus Sukatma, mundur dari tim kuasa hukum Atut dan bersaksi di persidangan.
Andi dan Sukatma pernah diperiksa KPK sebagai saksi bagi Atut, sehingga dianggap memiliki potensi konflik kepentingan. Ada dua nama dari delapan belas (kuasa hukum Atut) termasuk dalam berkas perkara terdakwa, mereka adalah saksi dalam berkas perkara ini, kata jaksa Edy.
Menanggapi keberatan jaksa itu, Andi mengatakan, pemeriksaan di KPK terhadap dirinya tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
"Saya juga tidak memenuhi kriteria sebagai saksi dalam KUHAP karena saya tidak terlibat, tidak mengenal siapa pun juga dalam kurun waktu tempus delicti (waktu kejadian) perkara ini. Yang diperiksa pasca-tempus delicti (setelah kejadian)," kata Andi.
Majelis hakim yang dipimpin Matheus Samiadji lantas menyatakan bakal memusyawarahkan permintaan jaksa itu terlebih dahulu. Belum dipastikan apakah Andi dan Tubagus akan ikut dalam proses pemeriksaan sebagai saksi atau tidak.
Namun demikian, majelis menentukan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Atut dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
Tidak hanya sampai disitu, dugaan lain yang sedang menjerat Atut adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013, seperti dikabarkan dalam sumber yang sama. (Kabarbanten)
Sementara itu, kondisi pendopo yang merupakan kediaman dari Ratu Atut, dikabarkan terbakar akibat Arus listrik pada hari yang sama sidang perdananya.
Kini, Banten belum memiliki pengganti Atut. Surat pemberhentian Atut belum dikeluarkan. Sedangkan Rano Karno selaku Wakil Gunernur Banten juga dikabarkan menerima uang mahar dari Atut untuk mendampinginya memimpin Banten sebesar Rp 1,25 Miliar. Bukti cek , berdasarkan info dari pengacara Atut akan dibeberkan pada sidang nanti.
Kasus korupsi para wakil-wakil rakyat, telah mengantarkan Banten sebagai Provinsi yang diresmikan pada tahun 2000 ini, tentunya merindukan pemimpin yang sesuai dengan slogan "Banten Beriman dan Bertakwa". (Jwt/berbagai sumber)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !