Tanya :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya memiliki anak perempuan yang sudah menikah dan 2 anak lain yang belum menikah. Apakah saya sebagai orang tua harus berbuat adil dalam memberi kepada anak yang sudah menikah dan belum menikah? Padahal anak perempuan kami sudah menjadi tanggungan suaminya. Mohon penjelasannya. Jazakallohu Khairon.
Abu Fatimah, Lampung
Jawab :
وَعَلَيْكُمُ لسَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Subhanallah, Semoga اَللّهُ memberikan kemudahan kepada Bapak dalam memberikan keadilan kepada semua anak-anak Bapak dan mereka menjadi anak-anak sholeh yang membawa kebaikan pada akhirat kelak. Aamiin.
Ya , kita harus adil kepada semua anak-anak kita yang masih hidup. Baik dia sudah menikah maupun belum. Apalagi kalau Bapak diberikan kelebihan rezki oleh اَللّهُ dalam harta.
Dari Nu'man Bin Basyir Radhiaallahu anhu berkata :
"Ayahku pernah mengajakku datang menghadap Rasulullah Shallahu alaihi wa salam, lalu ayah berkata "Saya telah memberikan anak saya ini seorang budak. Rasulullah shallahu alahi wa salam bertanya : 'apakah semua anak kamu beri sesuatu seperti dia?. Ayah menjawab :'Tidak. Rasulullah bersabda : "Ambillah kembali budak itu.,"(HR Muslim 11/15)
Dari hadist ini dapat kita ambil kesimpulan umum bahwa anak memiliki hak yang sama terhadap anak yang lain. Begitu juga dengan putri yang sudah menikah dapat mendapatkan nafkah dari suaminya bukan berarti gugur haknya dari orang tuanya.
Begitu juga ketika orang tua meninggal , anak masih memiliki hak waris terhadap hartanya meski sudah menikah.
Tetapi memang jika putri bapak rela, haknya diberikan kepada saudara yang belum menikah itu hak-nya dan menjadi kebaikan baginya. Wallahu'alam bis shawab.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !