Tanya :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat atas diluncurkannya khalifalife.com, semoga menjadi media islam terkini. Alhamdulillah, hari ini genap pernikahan kami dua tahun. Tetapi selama mengarungi rumah tangga suami saya sering dan suka marah-marah tanpa alasan kadang sering mengamuk meskipun tidak sampai memukul. Saya kadang tidak sabar dengan sikap marahnya. Bolehkah saya meminta cerai karena sifat buruknya ini?. Jazakallahu Khairon.
Marni, Jakarta Utara
Jawab :
وَعَلَيْكُمُ لسَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah sakinah mawaddah dan warohmah kepada rumah tangga ibu. Subhanallah, Allah telah meneguhkan kesabaran ibu selama dua tahun dengan tabiat suami yang sering marah-marah dan mengamuk. Kami sarankan ibu pikirkan kembali dengan keinginan ibu meminta cerai. Sebaiknya ibu instropeksi diri, dimana letak penyebab kemarahan suami. Lalu cari solusi bagaimana mengatasinya. Cerai bukanlah solusi yang tepat kalau hanya sekedar marah-marah, apalagi suami tidak sampai memukul.
Coba, ibu bertanya kepada para wanita yang ditinggal mati suaminya, bukan kemarahan yang diingat tetapi kebaikan dan belas kasih seorang suami. Insyallah, masih banyak kebaikan suami yang bisa mengalahkan sekedar kemarahannya. Wallahu A'alam.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !