Khalifahlife.com - Akta kelahiran adalah hak dasar bagi setiap warga yang harus dipenuhi
negara. Di dalamnya tercantum identitas setiap anak, nama, tanggal
lahir, kewarganegaraan, dan silsilah keluarga.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU-PA) Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27.
Tanpa
memiliki akta kelahiran, seorang anak akan susah menikmati program
pembangunan, merasakan pendidikan, tertutup akses sosial, serta sulit
bepergian ke luar negeri karena tak bisa mengurus paspor.
Sayangnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, masih ada 40 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.
Pernyataan
ini mengemuka di acara Forum Group Discussion (FGD) yang
diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertajuk Peran
Media dalam Pengungkapan Kasus Pemenuhan Akte Kelahiran Anak di
Indonesia, di Kantor KPAI, Jakarta.
Menurut
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI Rita Pranawati, awal
identitas anak sebagai warga negara adalah akta kelahiran. Jika mereka
tidak memiliki akta kelahiran berarti akan sulit untuk mendapatkan akses
pendidikan dan sosial.
“Hal ini karena akta
kelahiran sangat berkait erat dengan status, hukum, dan hak warga negara
untuk mendapatkan fasilitas negara. Hingga saat ini perlindungan
negara, dalam hal ini pemerintah, kepada anak masih sangat rendah,” kata
Rita.
Lebih dari itu, anak-anak tanpa akta kelahiran juga terancam tidak akan bisa menikmati program pembangunan.
“Jadi
program Jokowi, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu
Indonesia Pintar), tidak akan menyentuh mereka, sebabnya mereka tidak
ada dalam pencatatan sipil,” tegas Rita.
Ironisnya,
akibat ketiadaan akta kalahiran juga menyebabkan mereka di-bully oleh
lingkungan sekitar, rentan mengalami diskriminasi, serta ditahan lebih
lama bila melakukan tindak pidana ringan.
Kondisi ini sangat ironis di saat pemerintah tengah menyuarakan program pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Menurut
Rita, ada beberapa alasa kenapa ada sebanyak 40 juta anak Indonesia
yang hingga kini belum memiliki akte kelahiran, di antaranya biaya mahal
atau tidak punya biaya (42 persen), tidak mengetahui cara mengurusnya
(11 persen), tidak merasa perlu (9 persen), perjalanan jauh (6 persen),
dan tidak tahu kelahiran harus dicatat (4 persen). [nfl]

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !