Beginilah Islam Menjawab Keinginan Suntik Sperma Jupe : Bagian 1,  Inseminasi  Dalam Rahim - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , , , » Beginilah Islam Menjawab Keinginan Suntik Sperma Jupe : Bagian 1,  Inseminasi  Dalam Rahim

Beginilah Islam Menjawab Keinginan Suntik Sperma Jupe : Bagian 1,  Inseminasi  Dalam Rahim

Thursday, October 16, 2014 | 10:34 AM


KhalifahLife.com - Akhir-akhir ini, publik dikagetkan oleh pemberitaan rencana artis Yulia Rahmawati atau lebih dikenal dengan Julia Perrez (Jupe) untuk melakukan suntik sperma ke dalam rahimnya. Permasalahan mendasar dari kasus Janda kelahiran Jakarta, 37 tahun lalu ini belum memiliki suami sah, sehingga secara hukum Islam rencana Jupe memiliki buah hati terhalang dan dihukumi haram.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc dalam tulisannya di laman Rumayso.com menuliskan bahwa Inseminasi buatan adalah peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) wanita dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami.

Pada dasarnya, ustad Abduh menuliskan untuk mempelajari hukum bayi tabung dan inseminasi (pembuahan) buatan secara umum, maka terlebih dahulu kita mengenal apa itu inseminasi buatan dan macam-macamnya.

Inseminasi di Dalam Rahim

Ada beberapa metode yang dilakukan untuk inseminasi di dalam rahim (in vivo vertilization) sebagai berikut:

1- Pengambilan sperma suami lalu diinjeksikan pada tempat yang cocok pada rahim istrinya. Metode ini dilakukan ketika masih dalam ikatan perkawinan dan saat suami masih hidup.

2- Pengambilan sperma pria lain (pendonor) dan ditanam di tempat yang cocok pada rahim wanita lain yang akan dibuahkan. Ini dilakukan ketika -misalnya- si suami mandul sedangkan istrinya tidak mandul.

3- Pengambilan sperma suami lalu disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim istrinya, namun sperma tersebut diambil ketika suami sudah meninggal dunia. Ini dilakukan ketika wanita tidak diberi keturunan dari suami ketika masa hidupnya. Lalu dia masih tetap ingin mendapatkan keturunan dari suaminya yang telah mati. Hal ini dilakukan supaya terus dapat mengingat suami dan terus terjalin rasa cinta walau telah tiada

4- Pengambilan sperma suami dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim wanita lain (pendonor, bukan istrinya), kemudian dokter membersihkan rahim wanita tersebut. Lalu diambillah hasil pembuahan antara sperma dan sel telur tadi, kemudian diletakkan pada rahim si istri dari pemilik sperma tadi.

5- Sperma suami disuntikkan pada wanita lain (pendonor,
bukan istri), lalu hamil dan lahir dari rahim wanita tersebut. Kemudian anak yang dihasilkan diserahkan pada suami pemilik sperma tadi. Ini dilakukan di antaranya karena istri  tidak mampu hamil atau istri tidak ingin hamil dan melahirkan.

6- Sperma pria lain (pendonor) diambil dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim wanita lain (pendonor), lalu hasil pembuahan diambil dan embrio tersebut tumbuh di rahim wanita yang mandul. Kemudian setelah anak tadi dilahirkan, menjadi milik wanita yang mandul tersebut dan suaminya. Hal ini dilakukan ketika suami dan istri sama-sama mandul, akan tetapi rahim istri masih bisa digunakan untuk berkembang dan tumbuhnya janin.

7- Sperma suami diambil dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim istrinya. Lalu rahim tersebut dicuci, kemudian hasil pembuahan diambil dan ditanam pada rahim wanita lain. Hal ini dilakukan karena proses pembuahan dengan cara alami tidak bisa ditempuh padahal sperma dan sel telur keduanya subur. Akan tetapi, rahim istri tidak sehat atau istri tidak mau untuk merasakan kehamilan.

8- Sperma suami diambil lalu dipisah antara sel yang dapat membuahkan anak laki-laki dan anak perempuan, kemudian sel sperma yang diinginkan disuntikan pada rahim istri. Ini dilakukan ketika kedua pasangan ingin memilih anak dengan jenis kelamin tertentu.

(sumber artikel rumaysho.com)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger