Khalifahlife.com - Kesultanan Brunei Darussalam akhirnya mulai menerapkan hukum pidana Syariah pada Pada Kamis, 1 Mei 2014 sangat berserajah karena penerapan syariah Islam yang pertama dilakukan oleh sebuah negara di Asia Tenggara ini akan diberlakukan secara bertahap di Brunei.
Negara bekas protektorat Inggris memiliki pendapatan perkapita hampir 50.000 dolar AS ini menjadi negara Asia Timur pertama yang menerapkan hukum Islam dalam skala nasional.
Brunei adalah negara kecil dengan lebih dari 70 persen dari 400.000 penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Negara kaya minyak dan gas ini, pemerintahanya tidak membebankan pajak penghasilan pada warganya, dan memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis.
Tahap pertama, dari yang paling ringan, diumumkan langsung oleh Sultan Hasanal Bolkiah pada sebuah upacara kenegaraan, Rabu 30 April 2014.
"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad: 7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.
Sultan membantah laporan media bahwa pemerintah Brunei menunda penerapan hukum Syariah. Menurutnya, penetapan 1 Mei sebagai hari pertama diberlakukannya hukum Syariah masih dalam rentang enam bulan sejak UU penetapan hukum syariah pada 22 Oktober 2013 diumumkan. Waktu enam bulan adalah tempo pemberlakuan UU setelah ditetapkan di Brunei.
"Dengan bertawakal kepada Allah serta bersyukur, Kamis, akan mulai perintah hukuman syariah tahap pertama," kata Sultan.
Tahapan pertama akan dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak shalat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain. Sementara tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).
Sedangkan tahap terakhir, hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan pada tahun berikutnya yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.
Hukum syariah ini menurut kantor berita Reuters akan juga berlaku terhadap non muslim. Dan ini menimbulkan keprihatian dari para pekerja Barat di sektor perminyakan dan puluhan ribu etnis Tionghoa di Brunei serta 30.000 pekerja migran Filipina yang kebanyakan beragama Katolik.
Tokoh-tokoh Barat termasuk pembawa acara Ellen DeGeneres dan aktor Inggris Stephen Fry mengecam inisiatif Brunei ini. DeGeneres dan Fry bahkan menyerukan boikot terhadap sebuah hotel milik Sultan.
Penerapan hukum Syariah ini walaupun diprotes aktivis HAM, namun disambut baik oleh beberapa pihak di negara tetangga, Malaysia. Pemimpin Partai Islam Malaysia (PAS) mengatakan bahwa langkah Brunei ini membuat daya tawar mereka untuk menerapkan hukum Syariah di negara bagian Kelantan semakin tinggi. Kelantan adalah negara bagian mayoritas simpatisan PAS.
Para cendikia muslim Brunei menjamin sistem ini tak akan mengantarkan negeri ini kepada ekstremisme.
"Tak akan sembaran memotong, merajam atau mencambuk. Ada syarat-syaratnya dan metode-metode yang adil," kata pakar syariah Awang Abdul Aziz.
Brunei menerapkan hukum Islam demi memberantas kejahatan di mana pada 2000-2008 meningkat sampai sepertiga, sedangkan penangkapan orang karena kejahatan narkotika naik 50 persen tahun lalu dibandingkan tahun 2012
Seperti apa hukum syariat Islam berdasarkan penafsiran pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:
- Fase persiapan
Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.
- Fase pertama
Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.
- Fase kedua
Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.
- Fase terakhir
Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga mati), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad. [wn/voa-islam/antaranews]

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !