Khalifahlife.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay menilai tidak tepat
apabila kolom agama di KTP boleh dikosongkan. Dia mempertanyakan dasar
hukum pengosongan kolom agama itu.
"Pernyataan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum," ujar Saleh saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11).
Kata
dia, pengisian kolom agama di KTP juga sesuai dengan semangat di dalam
sila pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Nah, salah satu bukti bahwa seseorang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah melalui agamanya," terangnya.
Anggota DPR ini mengakui, Indonesia bukan negara agama. Namun, pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara.
"Kalau
identitas agama dihapus, lalu bagaimana negara bisa memberikan
perlindungan kepada warga negara untuk beribadah dan menjalankan agama
dan keyakinannya?" pungkasnya.[nfl]

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !