Khalifahlife.com - Satu persatu menteri Kabinet Kerja Joko Widodo dan Jusuf Kalla mulai
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada
KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, para
menteri harus menyetorkan LHKPN agar diketahui publik tentang harta
pribadi yang dipunyai sebagai pejabat negara.
Selain
itu, LHKPN juga bisa menjadi pintu masuk bagi para menteri melakukan
bersih-bersih di internal jajaran kementerian masing-masing. Kata
Zulkarnain, LHKPN bisa memacu jajaran kementerian melakukan pencegahan
terhadap setiap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"LHKPN
tentu akan memudahkan menteri untuk tingkatkan integritas jajaran dan
perbaiki integritas lembaganya," kata Zulkarnain di kantornya, Jumat 14
November 2014 malam.
Dia menambahkan, dimulai
dari LHKPN berikutnya proses pencegahan terhadap tindakan dan
pemberantasan korupsi bisa dipraktikkan di lembaga atau kementerian dari
atas hingga ke bawah.
Menurut dia, pencegahan
dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari pemimpin tertinggi di
kementerian, yaitu menteri itu sendiri. "Kita harapkan mereka
(menteri-menteri) tanamkan budaya antikorupsi itu sedini mungkin,"
ujarnya.
Di samping itu, lanjut dia, tanpa
meminta bantuan kepada KPK, semua kementerian mampu secara mandiri
melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Syaratnya, dari hulu
(atas) komitmen itu sudah dibentuk para menteri, agar diikuti di tingkat
hilirnya (bawah).
"Lembaga negara atau
pemerintahan bisa lakukan pemberantasan korupsi di lembaga
masing-masing, dalam artian pencegahan," pungkasnya.[nfl]

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !