KhalifahLife.com - Polemik terhadap Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU) apakah akan tetap dilakukan secara langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya selesai.
RUU Pilkada yang sudah sejak 2010 disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan disepakati akan dirampungkan bersama Komisi II DPR. Sehingga pilkada pasca-Pemilu 2014 sudah menggunakan undang-undang baru.
Dalam naskah akademik RUU Pilkada menyebutkan tiga tujuan: pertama, memberikan arahan dalam penyusunan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah; kedua, menyelaraskan pengaturan norma dalam undang-undang sesuai dengan norma akademis, teoritis dan yuridis; ketiga, memberikan penjelasan mengenai kerangka pikir dan tujuan norma-norma pengaturan dalam undang-undang tentang pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota.
RUU Pilkada terdiri atas 7 bab dan 181. Dalam RUU ini terdapat dua ketentuan baru yang berbeda secara signfikan dari ketentuan UU No. 32/2004: pertama, pilkada hanya memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, sementara Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota. ditunjuk dari lingkungan PNS; kedua, gubernur dipilih tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD Provinsi.
Pilkada Pasca-Pemilu 2014 Gunakan Undang-Undang Baru
Melalui mekanisme voting yang dilakukan oleh wakil rakyat yang duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia , maka diputuskan bahwa Pilkada Pasca Pemilu 2014 akan dilakukan oleh DPRD dengan perolehan suara 226 sedangkan pilkada langsung 135 suara. Meski ada sekitar 100 suara Fraksi Partai Demokrat tidak memilih dua opsi tersebut dan memilih walk out.
Berikut Hasil Voting " RUU Pilkada : Langsung atau Melalui DPRD" dalam rapat paripurna RUU Pilkada bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/9) dini hari yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
Fraksi Langsung DPRD
Golkar 11 73
PDIP 88 0
PKS 0 55
PAN 0 44
PPP 0 32
PKB 20 0
Gerindra 0 22
Hanura 10 0
Demokrat 6 0
TOTAL 135 226
Dari hasil voting terlihat bahwa suara pemilihan Pilkada melalui DPRD didominasi oleh Partai yang tergabung dalam "Koalisi Merah Putih" yaitu PKS, PAN, PPP dan Gerindra.
Sedangkan yang memilih langsung adalah PDI-P, PKB,Hanura dan Demokrat.
Sementara yang memiliki Golkar memiliki suara yang pecah sebanyak 11 suara dan DPRD sebanyak 73 suara.
Menanggapi Pilihan Pilkada oleh DPRD , Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid mengungkap alasan soal kenapa pihaknya tolak Pilkada langsung dan ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Jadi kami setelah melakukan pengkajian mendalam dan
merujuk UUD, kami berpendapat kepala daerah itu dipilih
saja oleh DPRD dipilih langsung wakil rakyat di DPRD,"
kata Hidayat seperti dilansir merdeka.com Jumat (5/9).
Sementara itu, Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi hasil tersebut menyatakan konsisten yang terbaik adalah pilkada langsung dengan 10 perbaikan.
"Saya konsisten , yang terbaik tetap pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Partai Demokrat sedang siapkan gugatan hukum yang tepat, apakah ke MK atau MA," tulis SBY dalam akunnya, Jumat (26/9) pukul 23.06 Wib.
SBY juga menulis bahwa dirinya sebagai Prewieen di mqsq akhir tugasnya merasa berat menandatangani Undng-Undang ini karena merebut hak rakyat dan berpotensi konflik dengan produk hukum lain seperti Undang-Undang Pemda. (jwt/berbagaisumber)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !