KhalifahLife.com - Usai
putusan Majelis Konstitusi yang memutuskan menolak seluruh gugatan tim
Prabowo-Hatta terhadap selisih penghitungan hasil pemilihan presiden,
maka Jokowi-JK resmi akan memimpin Indonesia dan penetapan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) terhadap Presiden terpilih tetap berlaku. Hal
tersebut diungkapkan oleh Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU.
"Maka penetapan terhadap Presiden terpilih tetap berlaku. Artinya,
ketetapan KPU mengenai hasil rekapitulasi nasional yang dimenangkan
pasangan Jokowi-JK dinyatakan tetap berlaku,"jelasnya seperti dikutip
dalam laman Sekretariat Kabinet, Jumat (22/8).
Husni menegaskan bahwa dengan demikian Jokowi-JK akan menjadi
Presiden RI periode 2014-2019, setelah masa jabatan Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI berakhir.
Sebelum gugatan
oleh Tim Prabowo-Hatta, KPU telah memutuskan berdasarkan hasil
rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni
2014 KPU mengumumkan rekapitulasi pasangan Joko Widodo (Jokowi-Jusuf
Kalla (JK) meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23
provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen)
dan menang di 10 provinsi. Sehingga diputuskan Jokowi-JK ditetapkan
sebagai Presiden RI periode 2014-2019.
Menurut agenda, pemerintahan SBY akan berakhir pada 20 Oktober 2014
mendatang dan dilanjutkan dengan pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden
dan Wakil Presiden RI 2014-2019. (Jwt/Berbagai Sumber)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !