MK Putuskan Tolak Gugatan Prabowo-Hatta - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , » MK Putuskan Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

MK Putuskan Tolak Gugatan Prabowo-Hatta

Friday, August 22, 2014 | 7:00 PM



KhalifahLife.com-Setelah melalui proses hukum selama dua minggu dari tanggal  6-21 Agustus 2014 dan melalui pemeriksaan  puluhan saksi dan belasan ahli yang dihadirkan semua pihak, pemeriksaan bukti, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup maka Majelis Kontistusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal tersebut disampaikan oleh Hamdan Zoelva selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."Hamdan Zoelva membacakan hasil keputusan MK pada Kamis malam bertempat di Ruang Sidang MK Jakarta Pusat, (21/8).

Dijelaskan bahwa tim Prabowo-Hatta dalam pokok permohonannya tidak mampu menjelaskan secara detail bagaimana kecurangan tersebut dilakukan. Saksi yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres nomor urut satu ini juga tidak mampu membuktikan kecurangan yang terjadi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan penyelenggara pemilu pada pemilu presiden 2014 seperti yang diungkapkan tim pasangan Prabowo-Hatta.

MK juga menilai tidak ada bukti bahwa Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan disalahgunakan yang menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lain.

Lebih lanjut diterangkan bahwa sebelumnya tim Prabowo-Hatta menemukan adanya mobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan, terjadi penambahan jumlah pemilih mencapai 3,5 juta dari 13 Juni 2014 hingga 9 Juli 2014.

Sebelumnya, Prabowo-Hatta meminta MK  menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara pasangan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Sementara KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.

Dari hasil tersebut  MK menilai dan memutuskan bahwa  hitungan suara pemilu presiden yang dinyatakan pasangan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum. Saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Hatta dinilai tidak mampu menunjukan kebenaran hitung-hitungan Tim Prabowo-Hatta.

Sebelum keputusan MK dibacakan, sejak pagi ratusan pendukung Prabowo-Hatta telah memadati kawasan Merdeka Barat dan dilakukan pengamanan oleh kepolisan untuk menjaga-jaga terjadinya yang tidak diharapkan.

Menanggapi keputusan MK, Prabowo saat ditemui wartawan ketika menjeguk para pendukungnya di RSPAD Gatot Subroto hanya mengatakan kita lihat saja, bagaimana nanti kita serahkan kepada tim hukum.

"tim hukum kami akan melakukan," ujarnya singkat.

(Berbagai Sumber)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger