KhalifahLife.com-Setelah
melalui proses hukum selama dua minggu dari tanggal 6-21 Agustus 2014
dan melalui pemeriksaan puluhan saksi dan belasan ahli yang dihadirkan
semua pihak, pemeriksaan bukti, serta menggelar rapat permusyawaratan
hakim (RPH) secara tertutup maka Majelis Kontistusi memutuskan menolak
seluruh gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan pasangan calon
presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Hal
tersebut disampaikan oleh Hamdan Zoelva selaku Ketua Mahkamah
Konstitusi.
"Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan
eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya."Hamdan Zoelva membacakan hasil keputusan MK pada
Kamis malam bertempat di Ruang Sidang MK Jakarta Pusat, (21/8).
Dijelaskan bahwa tim Prabowo-Hatta dalam pokok permohonannya tidak
mampu menjelaskan secara detail bagaimana kecurangan tersebut dilakukan.
Saksi yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres nomor urut satu ini
juga tidak mampu membuktikan kecurangan yang terjadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada kecurangan yang
terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan penyelenggara pemilu
pada pemilu presiden 2014 seperti yang diungkapkan tim pasangan
Prabowo-Hatta.
MK juga menilai tidak ada bukti bahwa Daftar
Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus
Tambahan disalahgunakan yang menguntungkan salah satu pasangan dan
merugikan pasangan lain.
Lebih lanjut diterangkan bahwa sebelumnya tim Prabowo-Hatta
menemukan adanya mobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan
dan daftar pemilih khusus tambahan, terjadi penambahan jumlah pemilih
mencapai 3,5 juta dari 13 Juni 2014 hingga 9 Juli 2014.
Sebelumnya, Prabowo-Hatta meminta MK menetapkan mereka sebagai
pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara,
sementara pasangan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.
Sementara KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.
Dari hasil tersebut MK menilai dan memutuskan bahwa hitungan suara
pemilu presiden yang dinyatakan pasangan Prabowo-Hatta tidak beralasan
menurut hukum. Saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Hatta dinilai tidak
mampu menunjukan kebenaran hitung-hitungan Tim Prabowo-Hatta.
Sebelum keputusan MK dibacakan, sejak pagi ratusan pendukung
Prabowo-Hatta telah memadati kawasan Merdeka Barat dan dilakukan
pengamanan oleh kepolisan untuk menjaga-jaga terjadinya yang tidak
diharapkan.
Menanggapi keputusan MK, Prabowo saat ditemui
wartawan ketika menjeguk para pendukungnya di RSPAD Gatot Subroto hanya
mengatakan kita lihat saja, bagaimana nanti kita serahkan kepada tim
hukum.
"tim hukum kami akan melakukan," ujarnya singkat.
(Berbagai Sumber)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !