Kemen PAN-RB: PNS Dilarang Terima Hadiah Lebaran
Friday, July 25, 2014 | 11:24 AM
KhalifahLife.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2014, yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri dimana kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, bahwa bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya. Hal tersebut langsung ditandatangan Menteri PAN-RB, Azwar Bakar.
Larangan itu, lanjut Menteri PAN-RB, tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
“Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang menerima gratifikasi, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing.
"Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia,"bunyi surat edaran tersebut. (Jwt/setkab)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !