Home »
Berita Nasional
» Gaji ke-13 PNS Siap Dicairkan
Gaji ke-13 PNS Siap Dicairkan
Wednesday, July 16, 2014 | 11:31 AM
KhalifahLife.com-Kementerian Keuangan mengumumkan gaji ke-13 siap dicairkan pada bulan Juli 2014, sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Yudi Pramadi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Keuangan mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 itu.
"Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas,"ungkap Yudi dalam siaran pers yang diterbitkan Humas Kemenkeu, Senin (15/7).
Yudi mengatakan bahwa besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
Yudi menegaskan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas itu akan dicairkan pada bulan Juli 2014.
"Dalam hal ini bagi Satuan Kerja (Satker) yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, maka pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas itu dapat dilakukan setelah bulan Juli 2014,"tegasnya dalam siaran pers tersebut.
Yudi juga mengatakan Kementerian Keuangan telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pembayarannya dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Kementerian Keuangan itu. (Jwt)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !