Khalifahlife.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengkritisi
rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin
mengosongkan kolom agama di e-KTP. Menurutnya, Kolom agama di e-KTP
adalah identitas seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sebab
dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagai landasan. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang
menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais,"
kata Ledia melalui pesan singkatnya, di Jakarta.
Ledia
menambahkan, agama yang tercantum di e-KTP berkorelasi dengan pemenuhan
hak dan kewajiban sebagai warga negara. "Setidaknya ini akan menegaskan
pola kerukunan hidup antar umat beragama," imbuhnya.
Ledia
juga mengungkapkan, jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit
proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia. "Jika dia wafat harus
dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang
bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu
pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," ujar
anggota dewan dari dapil Jabar I itu.
Terkait
alasan Mendagri dengan rencana pengosongan kolom agama adalah bahwa
pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan
atau agama yang diyakini, Ledia berpendapat bahwa perlindungan yang
diberikan tentu berdasarkan bukti identitas yang bersangkutan.
"Bagamana
pemerintah memberi perlindungan dan kebebasan untuk beribadah jika
identitas tidak jelas? Bagamana pemerintah bisa melindungi pemeluk agama
yang melaporkan adanya penodaan atau penistaan jika tidak diketahui
agamanya? Bisa jadi nanti dianggap laporan palsu padahal benar adanya.
Jadi aspek perlindungan yang dimaksud harus dipikirkan matang-matang,"
pungkasnya.[nfl]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !