Peraturan Bersama : Guru PNS Bisa Mengajar di Swasta - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Peraturan Bersama : Guru PNS Bisa Mengajar di Swasta

Peraturan Bersama : Guru PNS Bisa Mengajar di Swasta

Wednesday, August 20, 2014 | 10:55 PM

Khalifahlife.com - Menjawab dinamika yang ada di daerah, dimana para guru yang awalnya mengajar di sekolah swasta dan ketika diterima menjadi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia meninggalkan sekolah tempat ia mengajar, maka pemerintah melalui tiga Kementrian menandatangani  Peraturan Menteri Bersama. tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Hal tersebut diungkapkan oleh M.Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

"Ini merupakan respon pemerintah terhadap dinamika yang ada di daerah. Dinamika tersebut misalnya ada guru yang mulanya melamar kerja di sekolah swasta, begitu ada pengumuman penerimaan CPNS, guru tersebut mendaftarkan diri. Setelah tes CPNS, ternyata guru tersebut diterima menjadi CPNS

Diterimanya menjadi CPNS ini bisa menjadi persoalan karena sudah lama mengajar di sekolah tersebut, tetapi harus meninggalkan sekolah itu,”jelas M Nuh saat penandatangan Peraturan Menteri Bersama, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7) sore.

Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, membolehkan para guru PNS dapat bertugas di sekolah swasta, atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik,”ungkapnya.

Mendikbud menegaskan sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.


"Petunjuk teknis tersebut akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS,"terang Mendikbud lagi.


Mendikbud juga menerangkan bahwa , dengan adanya Peraturan Menteri Bersama ini, maka guru tersebut dapat melanjutkan di sekolahnya.

“Ini juga merupakan hadiah lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta,"akunya seperti disiarkan oleh Humas Kemendikbud. (Jwt/setkab)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger