Khalifahlife.com - Menjawab dinamika yang ada di daerah, dimana para guru yang awalnya mengajar di sekolah swasta dan ketika diterima menjadi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia meninggalkan sekolah tempat ia mengajar, maka pemerintah melalui tiga Kementrian menandatangani Peraturan Menteri Bersama. tentang Penugasan Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Hal tersebut diungkapkan oleh M.Nuh selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
"Ini merupakan respon pemerintah terhadap dinamika yang ada di daerah. Dinamika tersebut misalnya ada guru yang mulanya melamar kerja di sekolah swasta, begitu ada pengumuman penerimaan CPNS, guru tersebut mendaftarkan diri. Setelah tes CPNS, ternyata guru tersebut diterima menjadi CPNS
Diterimanya menjadi CPNS ini bisa menjadi persoalan karena sudah lama mengajar di sekolah tersebut, tetapi harus meninggalkan sekolah itu,”jelas M Nuh saat penandatangan Peraturan Menteri Bersama, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7) sore.
Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, membolehkan para guru PNS dapat bertugas di sekolah swasta, atau membantu sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.
“Demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik,”ungkapnya.
Mendikbud menegaskan sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
"Petunjuk teknis tersebut akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS,"terang Mendikbud lagi.
Mendikbud juga menerangkan bahwa , dengan adanya Peraturan Menteri Bersama ini, maka guru tersebut dapat melanjutkan di sekolahnya.
“Ini juga merupakan hadiah lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta,"akunya seperti disiarkan oleh Humas Kemendikbud. (Jwt/setkab)
Home »
Berita Nasional
,
HeadLines
,
Sekolah Kita
» Peraturan Bersama : Guru PNS Bisa Mengajar di Swasta
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !