Florence : Curhat di Path Berbuntut Bui - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , , , » Florence : Curhat di Path Berbuntut Bui

Florence : Curhat di Path Berbuntut Bui

Monday, September 1, 2014 | 8:29 AM


KhalifahLife.com-Pemberitaan seorang perempuan bernama Florence Sihombing dua minggu ini menjadi topik hangat di media baik sosial maupun media cetak dan elektronik. Tulisan status nya di media sosial Path yang dianggap menghina warga DI Yogyakarta membuat dia harus berurusan dengan polisi. Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yogyakarta dan akibat tidak kooperatifnya Florence terhadap kasus yang dilayangkan padanya, akhirnya membuat mahasiswa pasca-sarjana S2 Kenotariatan Universitas Gajah Mada ini harus mendekam di jeruji besi selama 20 hari sejak dipenjarakan pada Sabtu, 30 Agustus 2014 pukul 17.00.

Kasus Florence berawal dari status yang dia tulis di akun media sosial Path miliknya yang menghujat Yogyakarta. Ia menulis "Jogya tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogya,"tulisnya dalam akunnya Path @florenceje. 

Akibat respon dari kejadian sebelumnya pada Rabu (27/8), saat dirinya menerobos antrian pengisian bensin di SPBU Coco Lempuyangan Yogyakarta sehingga mengakibatkan adu mulut dengan salah seorang TNI yang menasehatinya untuk tetap antri. Dirinya tetap memaksa petugas mengisi bensin motor matic-nya tetapi akibat teriakan para pengendara motor lain yang antri meneriaki Florence sehingga dia berlalu pergi begitu saja. 


Akibat ulahnya tersebut dan dari laporan LSM maka Florence dikenakan kini Florence terancam terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti dikutip dalam laman gresnews, menurut Ketua Bidang Organisasi, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Pasca Sarjana Ilmu Komputer UGM Janner Simarmata mengatakan, ucapan Florence di situs jejaring sosial itu dapat dijerat dengan UU ITE. Pasal yang bisa digunakan adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 25.

Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sementara Pasal 45 berbunyi: "(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Janner juga mengatakan sebagai mahasiswa UGM merasa tersinggung dengan ulah Florence.

"Sebaiknya UGM memberikan sanksi akademik kepada mahasiswa tersebut, karena pernyataan ini membuat kampus UGM menjadi kena imbasnya," kata Sekjen Forum Akademisi Informasi Teknologi itu kepada Gresnews.com, Jumat (29/8). 

 (Jwt/berbagai sumber)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger