Pengertian Jilbab
Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang
Ibnu Mas'ud RA berpendapat: seperti kain penutup atau serupa pakaian yang lapang yang dipakai oleh wanita-wanita bangsa Arab berupa tutup kepala yang meliputi seluruh pakaian.
kamus Arab-Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir mengartikan jilbab sebagai baju kurung yang panjang sejenis jubah.
Ketika diturunkan firmanNya, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, maka kaum perempuan anshor keluar seakan-akan dari atas kepala mereka terdapat burung gagak, karena tertutup selimut.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan definisi dari para ulama diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa jilbab adalah pakaian longgar yang menutup seluruh tubuh, bukan hanya penutup kepala seperti yang selama ini dipahami oleh banyak masyarakat muslim di Indonesia.
Pengertian Hijab
Al-Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-Hijab adalah benda yang menutupi sesuatu, menurut al-Jarjani dalam kitabnya at-Ta’rifat mendefinisikan al-Hijab adalah setiap sesuatu yang terhalang dari pencarian kita, dalam arti bahasa berarti man’u yaitu mencegah, contohnya: Mencegah diri kita dari penglihatan orang lain.
menurut istilah syara’, al-Hijab adalah suatu tabir yang menutupi semua anggota badan wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangan dari penglihatan orang lain.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, hijab bermakna lebih umum. Hijab untuk pakaian muslimah berarti paduan antara jilbab dan kerudung. Hijab tidak hanya berkaitan dengan pakaian yang menutup aurat seorang muslimah tetapi dapat juga berupa benda yang menghalangi atau menutupi sesuatu seperti tirai yang membatasi jamaah laki-laki dan perempuan di masjid.
Perintah untuk menutup aurat bagi setiap muslim adalah kewajiban, dan aurat bagi muslimah adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangannya. Bagaimana kita menutup aurat, Rasul telah memberikan panduannya, yaitu :
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." (TQS al-Ahzab [33]: 59)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya. (TQS an-Nur [24]: 31)
Dari kedua ayat tersebut ada beberapa catatan, antara lain :
- Mengulurkan jilbab keseluruh tubuh, menutupi tubuh dengan pakaian yang tidak membentuk tubuh (tidak ketat).
- Menjulurkan kerudung hingga menutupi dada.
Di Indonesia beberapa tahun belakangan ini busana muslimah telah menjadi sebuah industri fashion yang semakin berkembang. Hal ini menjadi positif karena banyak muslimah yang masih belum menutup aurat menjadi tertarik dan mengetahui tentang kewajiban untuk menutup auratnya. Yang perlu diperhatikan pilihlah busana muslim yang dapat menutupi seluruh aurat dan sesuai dengan panduan Rasulullah. [wn/berbagai sumber]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !