Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , » Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Percepat Pengadaan Barang, Pemerintah Bangun e-Procurement

Friday, January 23, 2015 | 10:22 AM

ChanelMuslim.com - Satu lagi, terobosan dari Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK , e-Procurement  dimana setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi semakin cepat dalam pengurusan pengadaan barang.jasa yang dibutuhkan.Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui e-procurement.

“Percepatan pelaksanaan e-tendering dan pemanfaatan e-
purchasing melalui penguatan e-catalogue ,” bunyi Perpres
tersebut seperti disiarkan Sekretariat Kabinet.

Dengan kebijakan baru dalam proses pengadaan barang/
jasa tersebut, diharapkan terjadi percepatan dalam: a.
Proses pelelangan umum/seleksi umum pascakualifikasi
dari 20 hari menjadi 15 hari; b. Proses pelelangan umum/
seleksi umum prakualifikasi dari 40 hari menjadi 31 hari; c.
Proses pelelangan sederhana dari 12 hari menjadi 6 hari.

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tersebut juga memberikan
kepastian dalam keberlangsungan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, terutama jasa konstruksi. Hal ini dapat
terlihat dalam ketentuan mengenai pemberian kewenangan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
melakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia
pemenang berikutnya atau penyedia yang berkualitas dan
mampu, guna melanjutkan pekerjaan dalam hal penyedia
yang menjadi pemenang tidak mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Adapun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 intinya disiapkan dalam rangka mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi untuk melakukan percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan menyelesaikan seluruh proses pengadaan barang/jasa, paling lambat bulan Maret pada Tahun Anggaran berjalan, khususnya
untuk pengadaan jasa konstruksi yang dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 1 tahun.

Secara umum penerbitan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 diharapkan dapat memberikan energi baru dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, tanpa melupakan sisi akuntabilitas. (jwt/setkab)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger