ChanelMuslim.com - Penggunaan bahan dasar kulit babi juga digunakan untuk membuat sepatu baik bagi produsen terlisensi maupun tidak sudah menjadi rahasia umum dan dianggap biasa. Tetapi tidak dengan umat muslim, karena babi sudah jelas keharamannya dalam syariat Islam. Mengutip dari laman liputan6 bahwa produsen sepatu "Kickers" telah melakukan terobosan terhadap produk sepatu mereka dengan memberikan tanda dengan stiker yang bertuliskan 'Pig Lining' artinya bahwa lapisan kulit dalam sepatu terbuatndari kulit babi. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen muslim.
" Kickers telah menjadi pionir sebagai perusahaan yang memberikan perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia.Dimana Sepatu Kickers telah mencantumkan stiker yang bertuliskan 'Pig Lining' artinya bahwa lapisan kulit dalam sepatu terbuat dari kulit babi," kata Ikhsan Abdullah selaku kuasa hukum PT Mahkota Petriedo Perkasa, (25/12/2012).
Ikhsan mengatakan bahwa sebelum kliennya memasarkan sepatubtersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan MUI. Dalam pertemuan, pihaknya meminta agar label halal tidak hanya difokuskan pada produk makanan, tapi juga produk gunaan.
Kickers ingin memulainya dengan memberikan label 'Pig
Lining' pada produk yang terbuat dari kulit babi.
"MUI dalam suratnya tertanggal 30 Oktober 2012 telah memberikan apresiasi atas niat baik klien kami itu," ujarnya.
Ikhsan menjelaskan, pencantuman label 'Pig Lining' itu untuk
melindungi konsumen muslim di Indonesia. Selain itu, Kickers
juga mencantumkan label MUI pada sepatu tersebut.
"Dengan demikian klien kami telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi yang jelas dan hak untuk memilih kepada konsumen," ujarnya.
(red/liputan6)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !