KhalifahLife.com | Pengadilan Swiss telah membatalkan larangan berjilbab terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang diberlakukan sebelumnya oleh sekolah di Saint Gallen di timur laut negara itu. Menurut pengadilan, larangan berjilbab tersebut tidak bisa dibenarkan.
Pengadilan mengatakan pelarangan jilbab merupakan tindakan yang tidak proporsional, The Local.ch melaporkan Kamis hari ini (13/11) mengutip dari kantor berita SDA.
Keputusan pembatalan larangan berjilbab itu sendiri dikeluarkan oleh pengadilan di Saint Gallen.
Dalam persidangan, hakim setuju dengan argumen pengacara gadis yang melihat larangan berjilbab dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebebasan beragama yang dilindungi oleh hukum federal dan kewilayahan, serta Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Pengadilan menambahkan bahwa tidak ada bukti bahwa mengenakan jilbab menyebabkan masalah di sekolah atau mempengaruhi integrasi gadis remaja itu di dalam kelas.
Larangan berjilbab hanya akan dibenarkan jika dianggap menjadi ancaman serius bagi perdamaian antar agama, kata pengadilan.
Bagi umat Islam, jilbab bukanlah simbol, melainkan pakaian wajib bagi para perempuan Muslim.[af/onislam]
Home »
Berita Dunia
,
HeadLines
» Pengadilan Swiss Batalkan Larangan Berjilbab Terhadap Siswi Sekolah

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !