ChanelMuslim.com - Bagi para suami istri yang pernah mengurus sendiri surat nikahnya , pasti sudah tahu rasanya bagaimana mengurus administrasi yang banyak. Tetapi sekarang tidak akan serepot itu lagi karena kini Kementerian Agama kembali melakukan terobosan baru dengan menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan (Kemendagri) untuk menyederhanakan layanan pencatatan nikah. MoU
ini juga menjadi bagian dari gerakan anti korupsi karena dimaksudkan juga mencegah gratifikasi.Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali.
“Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 – N7 itu di
kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa
diaplikasikan ke data di KUA,” jelasnya kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis (08/01).
Muhtar mengungkapkan bahwa Kemenag ingin membangun
komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu:
mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran
data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah. Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya DUKCAPIL bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan.
Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada DUKCAPIL itu bisa
ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA,
maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara
online tanpa harus datang ke kantor desa.
“Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke DUKCAPIL,” ujarnya.
Senada dengan Muhtar Ali, Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri.
“Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya,” terang Thobib.
Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja
melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai “nikah”, meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.
Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan. (kemenag)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !