KhalifahLife.com - Akhirnya, Penyelenggaraan Kegiatan Halaqah Ulama oleh Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama mengenai “Mekanisme Pelaksanaan dan Pemanfaatan Daging Dam Haji” di Wisma Haji Ciloto, Sabtu (6/12) menghasilkan delapan rekomendasi penting terkait Dam bagi jamaah haji Indonesia.
8 Rekomendasi tersebut dihasilkan setelah melalui diskusi dengan para ulama yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Jamil , Syuriah PBNU KH Afifudin Muhajir, Lembaga Tarjih Muhammadiyah KH Yunahar Ilyas, dan dosen UIN Jakarta Munzir Suparta.
Sementara sebagai penyaji makalah dalam acara ini adalah KH Cholil Navis (MUI Pusat) dan HM Muchlis M Hanafi (Balitbang Kemenag).
Berikut 8 Rekomendasi Penting Terkait Denda Bagi Jamaah Haji yang melakukan Berbagai Pelanggaran Ibadah Haji atau disebut "Dam Haji"
1. Para ulama memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji dan mendorong untuk terus meningkatkan pelayanan ibadah haji antara lain dengan memberikan perlindungan terhadap para jamaah.
2.Pengaturan pembayaran Dam bagi jama’ah haji
Indonesia, khususnya Dam haji Tamattu’ dan haji Qiran, perlu
dilakukan oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama
RI).
3. Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan lembaga lain, baik dalam atau luar negeri untuk memfasilitasi pembayaran dan distribusi Dam jama’ah haji Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan, kemaslahatan, dan jaminan pelaksanaan haji secara syar’i.
4. Pelaksanaan penyembelihan hewan Dam harus dilaksanakan di Mina atau seluruh tanah Haram, sedangkan
distribusinya diutamakan bagi penduduk tanah Haram dan
selebihnya didistribusikan kepada umat muslim yang membutuhkan, termasuk masyarakat di Indonesia;
5. Pembelian hewan al-hadyu (pembayaran dam) dibebankan kepada jama’ah haji, tetapi pemotongan dan distribusi daging Dam dapat dibiayai oleh Pemerintah dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH).
6. Pemerintah dapat meneruskan kerjasama dengan Adlahi Project IDB dalam pelaksanaan al-hadyu dan distribusi
dagingnya, dengan tetap memperhatikan agar manfaatnya
kembali kepada rakyat Indonesia;
7. Pemerintah hendaklah berkoordinasi dengan MUI dalam rangka pelaksanaan dan pendistribusian Dam haji.
8. Hasil Halaqah ini agar disosialisasikan kepada Ormas-Ormas Islam, termasuk MUI, sebagai penguatan rekomendasi ketika dimajukan ke DPR RI.
(jwt/Kemenag_RI)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !