KhalifahLife.com | Komunitas Muslim minoritas di Malawi mengatakan bahwa mereka akan menentang setiap undang-undang yang bertujuan membatasi jumlah anak perkeluarga. Bagi mereka langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan ledakan penduduk Muslim di negara Afrika bagian selatan tersebut.
"Kami cukup menyadari konsekuensi ledakan populasi terjadi terhadap negara kami, tetapi sebagai agama terbesar kedua di Malawi, kami tidak akan mendukung UU yang akan membatasi jumlah anak perkeluarga," ujar Sheikh Cassim Chongolo, Sekretaris Jenderal lembaga Muslim tertinggi di negara itu, Dewan Ulama Malawi kepada OnIslam.net.
"Ini akan bertentangan dengan ajaran Islam dan alam. Kami menentang setiap upaya untuk mensahkan undang-undang itu," tambahnya.
Pemimpin Muslim Malawi itu menegaskan bahwa Islam menyerukan untuk merawat anak-anak, tapi tidak membatasi jumlah anak perkeluarga.
"Sebagai orang beragama yang dipandu oleh perintah Al-Qur'an, kita hanya akan mendukung langkah-langkah yang dapat memungkinkan keluarga kami mengurus anak-anak bukan membatasi anak perkeluarga," kata Sheikh Chongolo.
"Memberlakukan UU berarti akan melawan apa yang kami yakini."
Populasi di Malawi meningkat dua kali lipat selama beberapa tahun terakhir dan saat ini berjumlah 16 juta.
Organisasi keluarga berencana di negara itu, Asosiasi Keluarga Berencana Malawi (FPAM) mengatakan penduduk diperkirakan mencapai 40 juta pada tahun 2040.
Undang-undang yang menganjurkan membatasi jumlah anak perkeluarga telah diusulkan baru-baru ini oleh beberapa tokoh adat paling berpengaruh di negara itu.
Mereka berpendapat bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi akan mengurangi pemberian layanan sosial dasar.[af/onislam]

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !