Khalifahlife.com - Ketua umum sejumlah partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP)
akhirnya menyepakati revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang
MPR DPR DPD DPRD (UU MD3).
"Malam ini
ketua-ketua partai pendukung KMP melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR
dan melakukan rapat koordinasi dan mendengarkan tim kami telah mencapai
kesepakatan internal KMP," tutur Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional
(PAN) Hatta Rajasa di kediamannya di Perumahan Golf Mansion Nomor 26,
Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Hatta
menjelaskan, belakangan ini beredar informasi bahwa akan ada pencabutan
hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Setelah
didalami, kata Hatta, hak tersebut merupakan hak yang melekat dan hak
konstitusional setiap anggota DPR yang telah diatur dalam Pasal 79 UU
MD3 dan Tata Tertib DPR tentang hak interpelasi, hak menyatakan
pendapat, hak angket.
Bahkan, hak tersebut
telah dijabarkan secara rinci di dalam pasal-pasal berikutnya mulai
Pasal 194 hingga 2010 tentang hak-hak tersebut.
"Karena
ini diatur, baik di konstitusi UUD 45 maupun diperkuat dalam UU, tentu
ini tidak bisa dihilangkan, esensinya adalah hak tersebut adalah hak
melekat yang tidak bisa dihilangkan," paparnya.
Namun
begitu, mantan Menko Perekonomian ini mengaku kalau ada pasal yang
mengulang tentang hak-hak tersebut, maka bisa saja dilakukan revisi.
"Yang
perlu dan bisa kita revisi apabila ada pengulangan yang tidak
menghilangkan sama sekali esensi dan makna dari hak interpelasi, hak
angket dan hak bertanya," ucapnya.
Dia
menambahkan, dalam waktu dekat tim runding akan bertemu lagi dengan
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mencari solusi yang terbaik untuk
bangsa dan negara.
Perdebatan tentang hak menyatakan pendapat mengemuka dalam proses perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah
Putih
(KMP) di DPR. Wacana ini muncul dari KIH karena menganggap pasal
penggunaan hak menyatakan pendapat dalam UU MD3 menbahayakan sistem
presidensial. [nfl]

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !