Unik, Anggota Parlemen Non Muslim Pakistan Tuntut Pelarangan Total Minuman Keras - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , » Unik, Anggota Parlemen Non Muslim Pakistan Tuntut Pelarangan Total Minuman Keras

Unik, Anggota Parlemen Non Muslim Pakistan Tuntut Pelarangan Total Minuman Keras

Saturday, October 11, 2014 | 8:02 PM

Khalifahlife.com | Berita unik terjadi di negara Pakistan. Di tengah maraknya berita kematian orang yang mengkonsumsi minuman keras beracun di beberapa wilayah Pakistan, anggota parlemen Kristen dan Hindu di negara itu justru menuntut larangan total penjualan minuman keras atas nama non-Muslim.

"Ini adalah kebohongan terbesar bahwa Kekristenan membolehkan meminum alkohol," ujar Asiya Nasir, seorang wanita anggota parlemen beragama Kristen kepada Onislam.net.

Minuman Keras secara resmi dilarang di mayoritas Muslim Pakistan tetapi diperbolehkan untuk non-Muslim.

"Demikian juga Islam, alkohol sebenarnya tidak diperbolehkan dalam agama Kristen," jelas Asiya.

Dia menambahkan bahwa sebagian besar pembeli minuman keras di Pakistan adalah Muslim.

"Izin untuk penjualan minuman keras dikeluarkan atas nama orang-orang Kristen dan Hindu, sedangkan pembelinya kebanyakan Muslim," tambahnya.

"Kami tidak akan membiarkan penjualan minuman keras bagi umat Islam atas nama non-Muslim," kata Asiya dengan emosional.

Dr Ramaish Kumar, seorang anggota parlemen dari partai berkuasa Liga Muslim Pakistan (PML), setuju dengan pernyataan Asiya.

"Kami menganggap ini sebagai penghinaan bagi umat Hindu sebagai agama yang dimanfaatkan untuk penjualan minuman keras," kata Dr Kumar.

Mengutip isi dari kitab suci Hindu '"Shri Mud Bahagwath Paran," Dr Kumar menyatakan bahwa menurut ayat 38-39-40, dan 41 dari kitab suci Hindu, anggur dilarang dalam agama Hindu.

"Dan untuk penguasa, hal tersebut dilarang lebih ketat," tegasnya.

Anggota parlemen non-Muslim mengatakan mereka akan mengusulkan RUU di parlemen untuk pelarangan penjualan minuman keras bagi non-Muslim sehingga pembeli Muslim tidak dapat memanfaatkan agama-agama lain untuk mengkonsumsi anggur.

RUU ini sebelumnya telah diajukan oleh Asiya Nasir dan Kumar terkait larangan penjualan minuman keras bagi non-Muslim, namun ditolak pada September 2014 oleh komite parlemen urusan hukum dan keadilan.

Namun, dua legislator Kristen dan Hindu ini berjanji akan terus memperjuangkan RUU yang mereka usulkan.

"Saya sedih dan sangat sedih atas penolakan RUU saya," kata Asiya Nasir.

"Tapi saya akan membawa RUU lain diubah di parlemen segera," tambahnya.

"Betapa ironisnya bahwa di negara Muslim, minuman keras dijual atas nama non-Muslim yang juga ingin larangan total tentang itu," keluh Asiya.[af/onislam]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger