KhalifahLife.com - Komitmen Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan pelayanan terbaik kembali dibuktikan. Tim Katering PPIH Daerah Kerja Madinah membatalkan makanan basi sebelum sampai ke jamaah haji sehingga perusahaan katering tersebut diputus kontrak. Hal tersebut disampaikan oleh Evi Nuryana selaku Kasi Katering PPIH Daker Madinah.
"Keputusan ini diambil atas rekomendasi tim Katering PPIH Madinah yang setiap hari melakukan sidak ke dapur-dapur perusahaan katering dan memantau pelayanan katering ke jamaah, dan ketika ditemukan makanan basi langsung ditolak sebelum dikonsumsi oleh jemaah,"terang Evi Nuryana kepada Media Center Haji Kementerian Agama saat menemani Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH) memantau dapur katering haji di Madinah Selasa (23/9).
Evi mengungkapkan bahwa keputusan pemutusan kontrak dengan Visitors Taste selaku perusahaan katering yang melanggar perjanjian telah disetujui oleh pihak Kuasa Anggaran dari Teknis Urusan Haji.
“Sikap ini diambil karena perusahaan tersebut telah berkali-kali melakukan pelanggaran termasuk produk makanan basi,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua KPHI, Slamet Effendi Yusuf mengapresiasi langkah ini. KPHI menilai ini upaya terbaik agar perusahaan katering tak main-main dengan kesehatan jamaah haji.
“Kita mengucapkan salut kepada teman-teman yang mengurusi katering dan mereka sudah memutus satu kontrak dengan salah satu perusahaan katering. Kami mengucapkan terimakasih kepada Kadaker karena menugaskan satu ahli gizi, chef dari salah satu perguruan tinggi di Bandung dan mereka bergerak melakukan pengawasan, sehingga begitu ada makanan basi ditolak dan akhirnya diputus kontrak,” puji Slamet.
Pada tahun ini, ada 10 perusahaan katering mensuplai makanan untuk jamaah haji yakni dua kali makan pada saat siang dan malam, plus sekali snack di pagi hari. (Jwt/dok foto : Kemenag RI)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !