5 WNI Dirugikan Oleh UU Perkawinan - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , , » 5 WNI Dirugikan Oleh UU Perkawinan

5 WNI Dirugikan Oleh UU Perkawinan

Wednesday, September 10, 2014 | 3:44 PM

Khalifahlife.com - Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU Perkawinan dan tidak mengakomodir pernikahan berbeda agama. Oleh karena itu 5 orang warga negara yang terdiri dari 1 orang mahasiswi tingkat IX FH UI dan 4 orang alumnusnya mengajukan gugatan uji materi UU Perkawinan agar perkawinan beda agama dilegalkan.

Ketika ditanya alasan menggugat UU Perkawinan, apakah karena berniat menikah dengan yang berbeda agama? Anbar yang merupakan mahasiswi FH UI menjawab "Nggak, saya masih single, nggak punya pacar."

Sidang uji materi Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilaksanakan di
gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (4/9/2014). Dalam permohonan, Anbar bersama 4 alumnus FH UI itu mengaku hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh UU Perkawinan.

Anbar menyatakan hal itu bisa saja terjadi karena dirinya tidak tahu akan menikah dengan pria beragama apa suatu saat nanti.
"Ketika saya ingin melangsungkan perkawinan, saya kan belum tahu sama siapa, jadi ada potensi," ujar Anbar seperti dilansir detiknews.

"Ada potensi (hak konstitusional dirugikan), jadi kami berlima tidak tahu akan bertemu dengan siapa. Siapa tahu ada yang suatu saat nanti melakukan pernikahan beda agama," tambahnya.

Tapi ketika ditanya apakah gadis berusia 21 tahun itu ingin menikah dengan pria yang seagama dengannya atau tidak, Anbar hanya tersenyum.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Maneger Nasution, menyatakan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pernikahan beda agama bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

“Gugatan uji materil ke MK terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 tidak sejalan dengan prinsip sila 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara,” tegas Maneger dalam rilisnya, Senin (08/09/2014).

Gugatan uji materiil itu, lanjut Maneger, juga bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 28B sebagai konstitusi negara. Bahkan, bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Jika gugatan itu dikabulkan, artinya negara sama saja tidak hadir menjamin warganya menjalankan hukum agama yang mereka anut,” ujarnya seperti dikutip Islampos.

Menurutnya, masalah perkawinan adalah domain agama. Jika pasal 2 ayat 1 itu dibatalkan, maka hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama. [wn/detiknews/islampos]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger