Konsep Pernikahan dalam Islam - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :

Konsep Pernikahan dalam Islam

Monday, August 25, 2014 | 9:20 PM



dra. Kingkin Anida

Khalifahlife.com - Ketika emansipasi dan kesetaraan gender mulai bergeliat di negeri ini, banyak wanita yang bekerja di sektor-sektor publik. Dan banyak pula orang tua yang menanamkan pada anak-anaknya permata hati keluarga agar mengutamakan sekolah setinggi-tingginnya, kemudian bekerja baru kemudian memikirkan menikah. Hal ini kemudian, rata-rata usia pernikahan dari mempelai wanita diatas 25 tahun. Tidak ada yang salah memang, tetapi banyak orang tua juga yang tidak mengijinkan anaknya menikah muda tetapi mengijinkannya untuk berpacaran.

Mari kita melihat bagaimana konsep pernikahan dalam Islam. Menurut Al Quran surat Ar Rum : 21
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepada-Nya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”

Darimana memulai ?
I'am muslimah, I am strong JOSH (Jomblo sampai Halal)

Muslimah Shalihah bukanlah muslimah yang sering gonta ganti pacar, Tapi muslimah shalihah adalah yang menjaga iffah dengan tidak punya pacar karena muslimah shalihah tahu bahwa pacaran adalah haram
 
Pesan pada diri untuk laki laki:
Jangan tersalah memberikan hati, pada insan yang tak sudi, Pada insan yang tak mengerti, Karena sekali kau memberi, selamanya dia di hati. Apabila sesekali kau dilukai, sampai kapanpun tetap kau akan ingat.

Pesan pada diri untuk perempuan :
Berhati-hatilah dalam memberikan hati, berikan ia hanya pada insan yang tahu menghargai, sebab nilai sekeping hati amatlah tinggi, jangan sampai membuat hati terasa ternodai
Di Jalan dakwah aku menikah.


Tidak ada proses pacaran dalam Islam dan tak ada pacaran yang Islami. Ta’aruf bukanlah pacaran, namun proses saling mengenal antara lelaki dan perempuan yang telah memiliki niat untuk menikah dan tidak menunda pernikahan sehingga proses ta’aruf bisa berjalan hingga bertahun-tahun. Dalam proses ta’aruf lelaki dan perempuan tidak diperbolehkan untuk berdua-duan bepergian tanpa muhrim yang menemani.


Tidak ada batasan umur dalam Islam untuk menikah, ketika seorang lelaki dan perempuan telah akil baligh maka diperbolehkan untuk menikah. Tetapi tentunya ada hal-hal lain yang harus diperhatikan ketika ingin menikah, karena ada tanggung jawab dari kepala keluarga atau suami terhadap istri dan anak-anak, begitupun istri dan ibu mempunyai tanggung jawab terhadap suami dan anak-anak. Seorang suami wajib memberikan nafkah lahir dan bathin bagi istri dan anak-anaknya kelak. Nafkah ini penting, ketika seorang lelaki belum sanggup memenuhi nafkah untuk keluarganya kelak, maka ia harus memikirkan terlebih dahulu keinginannya untuk menikah. Seorang istri pun dituntut memiliki keterampilan bukan hanya seputar pekerjaan rumah, tetapi memahami peran istri yang utama baik terhadap suami dan juga kewajibannya terhadap anak-anak kelak. 


Jadi menikah bukanlah hanya mengenai pembuktian rasa cinta dan sayang tetapi lebih mulia menyempurnakan separuh din. Ada pahala dan nilai ibadah ketika menikah ditujukan karena Allah.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger