- Suami murtad (keluar dr agama Islam n masuk ke agama lain).
- Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar n menerima.
- Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i yang menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’i yg hukumnya fardhu ‘ain, dan sebagainya.
- Suami memerintahkan n memaksa istri berbuat dosa n maksiat kepada Allah.
- Suami berakidah n bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah yang lurus dan haq. Seperti ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dan sebagainya.
- Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri, dan akhlaknya buruk.
- Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, dan tidak taat dan tunduk terhadap aturan-aturan Allah SWT.
- Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tdk bisa memberikan keturunan.
- Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.
Adapun minta cerai tanpa alasan syar’i maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “.
Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Sunan Ibnu Majah).

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !