Ini Alasan Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Ini Alasan Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam

Ini Alasan Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam

Thursday, August 28, 2014 | 6:17 PM

Khalifahlife.com - Di dalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang minta cerai (khulu’) dari suaminya kecuali jika didasari dengan alasan2 yg dibenarkan syariat Islam. Diantara alasan2 yg syar’i adalah sebagai berikut :
  1. Suami murtad (keluar dr agama Islam n masuk ke agama lain).
  2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar n menerima.
  3. Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i yang menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’i yg hukumnya fardhu ‘ain, dan sebagainya.
  4. Suami memerintahkan n memaksa istri berbuat dosa n maksiat kepada Allah.
  5. Suami berakidah n bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah yang lurus dan haq. Seperti ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dan sebagainya.
  6. Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri, dan akhlaknya buruk.
  7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, dan tidak taat dan tunduk terhadap aturan-aturan Allah SWT.
  8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tdk bisa memberikan keturunan.
  9. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.
Dengan adanya salah satu alasan dari alasan-alasan ini, maka sang istri boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya. Tentunya hal ini dilakukan setelah memberikan nasehat kpdanya secara langsung maupun dengan minta bantuan orang lain yg dianggap mampu menasehatinya n menyingkap kerancuan dan kesesatannya. Dan juga setelah mempertimbangkan antara sisi Maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan).

Adapun minta cerai tanpa alasan syar’i maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “.
Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Sunan Ibnu Majah).
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger