KhalifahLife.Com - Tepat pada pukul 23.30 WIB, Jumat (9/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses rekap suara nasional hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (9/5), pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, setelah menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, pada pukul 23.40 WIB, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menggelar rapat penetapan hasil Pemilu 2014 secara nasional dengan membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 441/kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.
"Dengan ini saya nyatakan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dalam rangka Pemilu 2014," kata Husni Kamil Manik.
Keputusan tersebut selesai dibacakan Ketua KPU pada pukul 23.50 WIB. Dengan demikian, KPU RI berhasil memenuhi target penyelesaian rekapitulasi suara nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, bahwa penetapan hasil Pemilu secara nasional dilakukan 30 hari setelah pemungutan suara.
Hadir dalam rapat pleno KPU itu tujuh komisioner KPU Pusat, yaitu Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay.
Adapun hasil rekapitulasi nasional Pileg 2014 terlampir dalam Surat Keputusan KPU sebagaimana pada tabel di bawah ini. (ES)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !