Penghapusan PSO KA Jarak Jauh Langgar UU - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , » Penghapusan PSO KA Jarak Jauh Langgar UU

Penghapusan PSO KA Jarak Jauh Langgar UU

Friday, December 5, 2014 | 9:08 AM

Khalifahlife.com - Komisi V DPR RI mengkritik kebijakan penghapusan PSO Kereta Api (KA) mulai 1 Januari 2015 mendatang. Kebijakan pemerintah itu dinilai tidak pro rakyat dan bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
 
Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu menyusul rencana penghapusan PSO 11 kereta ekonomi jarak jauh di Jawa, dan 12 kereta jarak sedang di Jawa dan Sumatera mulai 1 Januari mendatang.
 
"Seharusnya kebijakan pemerintah lebih pro rakyat, seperti PSO untuk transportasi public harus ditambah, bukan malah dicabut. Sudah harga BBM naik, PSO dicabut pula. Rakyat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman. Apalagi penetapan PSO sudah diamanatkan dalam UU Perkeretaapian sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam pelayanan public," kata Yudi, di Gedung DPR RI, Jakarta.
 
Dalam UU No.23/2007 pasal 153 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau dan itu diwujudkan dalam kewajiban memberikan pelayanan public (PSO) berupa subsidi.
 
Tanpa subsidi, tiket kereta rata-rata melonjak di atas Rp100 ribu untuk setiap kali perjalanan. Kereta Kertajaya dari Surabaya ke Tanjung Priok, misalnya, naik dari Rp50 ribu menjadi Rp135 ribu.

Kereta Progo dari Lempuyangan, Yogyakarta-Pasar Senen, Jakarta, naik menjadi Rp105 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Sedangkan kereta Matarmaja dari Rp65 ribu menjadi Rp150 ribu, dan Tawang Jaya, Semarang-Jakarta dari Rp40 ribu menjadi Rp80 ribu
 
Kenaikan tarif yang melebihi 100% itu dinilai Yudi akan semakin membebani rakyat, terlebih setelah kenaikan BBM pada pertengahan Nopember lalu. Seharusnya, kata Yudi, PSO dinaikan bukan malah dicabut.
 
"Alasan pencabutan PSO kereta ekonomi jarak jauh dan sedang karena jumlah penumpangnya menurun, perlu dibuktikan. Karena, faktanya tiket ekonomi untuk jarak jauh dan sedang selalu ludes," ujarnya. 
 
Tak hanya pencabutan PSO yang dikritiknya, Wakil ketua Komisi V itu juga mengkritisi penghitungan PSO yang tidak didasarkan aturan perundang-undangan. Akibatnya, perhitungan PSO selalu menjadi temuan BPK.
 
Seperti pada pada pemeriksaan BPK semester I 2014. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, BPK menemukan kelemahan/penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan PSO KA. Perhitungan PSO KA tahun 2013 sebesar Rp682,76 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
 
BPK, lanjut Yudi, sudah memberikan laporan tentang temuan adanya kelemahan/penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan PSO KA yaitu sebesar Rp682,76 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Hal itu terjadi karena peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan PSO tidak memiliki keselarasan. Menhub juga belum mengatur basis biaya yang digunakan dalam penghitungan formula tarif, termasuk didalamnya IMO dan TAC.
 
"Untuk penetapan PSO ini, kami minta Menhub segera merealisasikan pengenaan TAC pada operator dan belanja IMO prasarana  serta merevisi peraturan yang mengatur tentang PSO terutama biaya menjadi objek pemeriksaan PSO.  Jangan dibiarkan tanpa aturan yang jelas seperti sekarang agar tidak selalu menjadi temuan BPK," pungkas Yudi.(nfl)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger