KhalifahLife.com | Hidup selama puluhan tahun di Belgia, semakin banyak Muslimah harus mengalami pengucilan dari masyarakat karena jilbab yang mereka kenakan. Tidak hanya itu, UU anti cadar semakin menambah kekacauan hidup mereka.
"Saya mencari pekerjaan dan di sini, di Belgia ada undang-undang baru yang kita tidak dapat bekerja dengan mengenakan jilbab," ujar Hind, seorang wanita Maroko berusia 31 tahun yang tinggal di Brussels, mengatakan kepada Anadolu Agency.
"Kita harus melepas jilbab jika ingin bekerja," tambahnya.
Muslimah di Belgia akan menerima denda maksimal 150 euro jika mereka mengenakan cadar di depan umum. Belgia dan Perancis, menjadi negara yang melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun lalu.
Belgia melarang pemakaian cadar di tempat umum pada tahun 2011.
Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi Belgia menolak banding dan memutuskan pelarangan niqab atau cadar, sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia.
Sebagai hasil dari undang-undang baru, jika seorang Muslimah tidak mematuhi aturan yang baru, maka dia akan dihukum dengan hukuman sebesar 137,50 euro ($ 195) dan hukuman penjara hingga tujuh hari.
Bagi banyak Muslimah, pembatasan niqab dan bahkan jilbab mengakibatkan mereka diasingkan di masyarakat Belgia.
"Saat Anda lulus dari kuliah dan Anda ingin mendapatkan pekerjaan, maka mereka meminta Anda untuk tidak memakainya," jelas Esma, seorang dokter Maroko berusia 31 tahun yang mengenakan jilbab.
Muslim Belgia diperkirakan ada 450.000 - dari populasi 10 juta - sekitar setengah dari mereka berasal dari Maroko, sementara 120.000 lainnya berasal dari Turki.[af/onislam]

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !