Muslim Australia Desak RUU Anti Teror Dibekukan - Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia
Headlines News :
Home » , » Muslim Australia Desak RUU Anti Teror Dibekukan

Muslim Australia Desak RUU Anti Teror Dibekukan

Friday, October 17, 2014 | 9:28 PM

KhalifahLife.com | Sekelompok pengacara dan kelompok hak-hak sipil Muslim telah mengajukan petisi kepada Jaksa Agung Australia George Brandis untuk membekukan "Foreign Fighters Bill" yang telah memberikan kekuasaan berlebihan kepada badan-badan keamanan.

"Pemerintah berusaha menerapkan undang-undang ini secepatnya melalui Parlemen dan langkah itu menyangkal hak masyarakat kesempatan untuk memperdebatkan perubahan UU yang diajukan," kata kelompok itu dalam surat yang dikirim ke Senator Brandis pada Rabu sore lalu, Sydney Morning Herald melaporkan pada Kamis 16 Oktober kemarin.

"Pemerintah harus menjelaskan mengapa semua perubahan UU ini diperlukan. Australia telah memiliki undang-undang untuk menangani ancaman pejuang asing. Memang diakui pemerintah dan lembaga-lembaganya memiliki kekuatan untuk memerangi terorisme.

"Namun tidak jelas mengapa beberapa perubahan dalam RUU diperlukan, terutama di mana RUU itu bisa memiliki dampak besar pada hak asasi manusia dari setiap warga Australia," tambah surat itu.

Surat telah ditandatangani oleh empat puluh tiga kelompok, termasuk Dewan Imam Nasional dan Asosiasi Muslim Lebanon.

RUU, yang akan memberikan kekuatan baru pada badan keamanan nasional untuk menahan dan menyelidiki tersangka teroris dan pejuang yang baru kembali, akan diajukan melalui Parlemen pada akhir bulan ini dengan dukungan dari beberapa pihak.

Para penandatangan surat menegaskan bahwa RUU anti-teror yang ada berlaku sampai 2015 ini, memberikan pemerintah kesempatan untuk  melakukan langkah-langkah baru melarang warga Australia ke daerah-daerah konflik tertentu.

"RUU ini berisiko melanggar hak untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang, kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul dan beraktivitas, tanpa secara khusus menangani ancaman yang ditimbulkan oleh pejuang asing," kata kelompok itu.

Aliansi pengacara Australia telah meningkatkan kekhawatiran bahwa RUU baru ini bisa menjadi inkonstitusional karena membiarkan agen keamanan untuk menggeladah rumah tanpa harus memiliki surat perintah dan memberikan jaksa Agung untuk menangguhkan pembayaran kesejahteraan bagi tersangka teror.

Dalam beberapa kasus, RUU ini akan membuat tidak ada jalan untuk mengajukan banding ke pengadilan.[af/onislam]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
KANAL : REDAKSI | IKLAN | HUBUNGI KAMI
Copyright © 2011. Situs Portal Berita Keluarga Muslim Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger